WELCOME TO OFFICIAL WEBSITE LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA KABUPATEN TEBO

LDII: Organisasi Kemasyarakatan Harus Beraudiensi


Dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang legal di Indonesia, hendaknya harus selalu eksis dalam semua kegiatan masyarakat. Khususnya organisasi masyarakat di bidang keagamaan, dalam suatu kegiatan harus didukung kepengurusan yang mumpuni untuk menunjang eksistensi dari Ormas tersebut. 

Hal ini sangat penting mengingat untuk mewujudkan eksistensi, audiensi pengurus organisasi kemasyrakatan harus aktif dalam memberikan laporan kegiatan secara berkala dan berkelanjutan. Untuk bahan pelaporan hendaknya sesuai yang telah dilaksanakan dalam kegiatan organisasi kemasyrakatan tersebut berupa jadwal kegiatan, pemateri, dan yang paling penting adalah dokumentasi atau foto kegiatan yang akan dilaporkan.

Maka audiensi sangatlah penting, mungkin masih banyak pengurus suatu organisasi yang tidak tahu apa itu audiensi. Audiensi adalah pertemuan resmi yang dilakukan oleh kepala negara atau dalam hal ini ketua organisasi kemasyarakatan dengan pihak-pihak yang berwenang dalam keorganisasian, untuk menyampaikan kegiatan dan program kerja organisasi. 

Contohnya tingkat PAC mengadakan audiensi dengan kelurahan, babinkamtibmas, babinsa, BPD, kemudian untuk tingkat PC beraudiensi dengan Camat, Polsek, KUA, Danramil di tingkat kecamatan. 

Untuk tingkat DPD yaitu tingkat kabupaten beraudiensi dengan Kesbangpol, MUI, Polres, Kejari dan pihak-pihak yang terkait dengan oraganisasi kemasyarakatan lainnya.

Maka bagi organisasi yang sudah melaksanakan audiensi diharapkan terus melaporkan kegiatannya secara berkelanjutan, sehingga akan terwujud organisasi kemasyrakatan yang Profesional dan Religius. Untuk format dan lampiran pelaporan dapat diunduh di artikel berikutnya. (P09)

0 komentar:

Posting Komentar

Pencarian